Revisi UU LLAJ Harus Tingkatkan Layanan Lalu Lintas

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah masuk dalam agenda perubahan prolegnas 2020-2024. Diharapkan revisi mampu meningkatkan pelayanan lalu lintas. Pelayanan publik yang prima bagi masyarakat dan pengguna jalan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberi manfaat bagi semua pihak.

 

“Revisi UU LLAJ harus meningkatkan kinerja pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu dengan moda angkutan lain, serta terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa.," ujar Syarief dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan secara daring oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI bertajuk ‘Mengulik Rencana Perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’, Senin kemarin, (28/6/2021).

 

Politisi F-NasDem ini mengatakan masih banyak perkembangan dan permasalahan aktual yang belum terakomodir dalam UU tentang LLAJ. Di antaranya, pengaturan UU LLAJ dirasa kurang mendukung penyelenggaraan transportasi massal yang aman, murah, terjangkau dan lancar. 

 

"UU LLAJ belum dapat mengakomodasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Jumlah kendaraan yang setiap tahunnya terus meningkat tidak diiringi dengan volume jalan yang memadai, sehingga terjadi kemacetan, utamanya pada jam-jam tertentu di kawasan-kawasan bisnis," jelasnya.

 

Ia mengatakan terdapat kebutuhan hukum untuk mengatasi permasalahan dan perkembangan dalam penyelenggaraan LLAJ, termasuk penyesuaian dengan UU terkait demi kepastian dan penegakan hukum yang lebih efektif di bidang LLAJ. Sehingga setelah pengaturan UU LLAJ masalah kemacetan di jalan bisa diselesaikan atau setidaknya dapat dikurangi.

 

Selain itu, angkutan umum berbasis teknologi informasi seperti Grab, Gocar dan ojek online (ojol) lainnya dipandang sebagai fenomena transisional sampai pemerintah pusat dan daerah mampu menyediakan angkutan umum massal untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. 

 

"Oleh karena itu, fenomena transisional ini perlu direspon dengan kebijakan yang bersifat transisional dengan prinsip dasar bahwa kendaraan bermotor roda dua tidak layak untuk difungsikan sebagai kendaraan bermotor umum," kata legislator dapil Kalimantan Barat I itu.

 

Untuk itu, Syarief meminta Korlantas Polri perlu ditingkatkan statusnya menjadi salah satu 'badan' di lembaga Polri yang bertugas untuk menbina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas, mulai dari pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas hingga patroli jalan raya. "Peningkatan status Korlantas ini demi penguatan struktur keorganisasian dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," imbuhnya. (ann/sf)

Posting Komentar