Menteri Tjahjo Kumolo Sebut Penyederhanaan Reformasi Birokrasi Sudah Mencapai 91 Persen

Program reformasi kelembagaan dan ketatalaksanaan atau yang lebih dikenal dengan penyederhanaan birokrasi eselon dua level sudah mencapai progress 91 persen. Terdapat sebanyak 41.272 struktur jabatan yang telah disederhanakan di berbagai instansi pemerintah.

"Sampai awal Juni 2021, dapat kami sampaikan respon seluruh pemangku kepentingan yakni Sekjen, Sesmen, Sekda, dan lain-lain sudah sangat baik," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (8/6/2021).

Dirinya optimis, pada akhir Juni 2021 program di atas akan diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut, sesuai dengan target yang diintruksikan oleh Presiden Joko Widodo mengenai pentingnya penyederhaan birokrasi dalam beberapa waktu ke depan.

Dengan begitu, setiap lembaga negara dapat melakukan efisiensi terhadap setiap aparatur pemerintah. Harapannya, pelayanan publik yang dilakukan akan semakin meningkat lebih baik dari waktu ke waktu.

"Seperti disampaikan oleh Bapak Presiden akhir bulan Juni ini, berapa pun kita harus diselesaikan dan diproses," tuturnya.

Diketahui, target penyederhanaan jabatan eselon 3 dan 4 menjadi jabatan fungsional dapat selesai pada akhir 2020. Namun, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian target program di atas.

Kendalanya, terdapat lembaga negara yang memiliki ribuan satuan kerja (Satker) yang berada di seluruh pelosok Indonesia. Contohnya, Kementerian Agama yang memiliki banyak Satker di seluruh pelosok tanah air, sehingga memerlukan waktu yang agak lama dalam melakukan perampingan diatas.

Foto : Tjahjo Kumolo

Tak hanya itu, instansi yang lainnya yang memiliki pegawai yang bukan berstatus aparatur pemerintah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Ombudsman RI kerap menjadi perhatian PANRB.***rls/Ip

Posting Komentar