Kemendagri Kembali Sederhanakan Birokrasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan kementeriannya.

Melalui tahapan lanjutan ini, Kemendagri menargetkan penyederhanaan birokrasi secara bertahap dengan keseluruhan mencapai 70%.

Seperti diketahui salah satu langkah penyederhanaan birokrasi adalah dengan memangkas eselon III dan IV dari jabatan struktural. Di mana pejabat-pejabat eselon III dan IV dialihkan ke jabatan fungsional.

“Dengan penyederhanaan birokrasi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini, kita berharap tujuan Bapak Presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri, dan proses pengambilan keputusan dapat dipercepat akan segera tercapai,” katanya, Jumat (11/6/2021).

Hudori mengatakan sebelumnya Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi tahap I pada akhir 2020 lalu. Pada tahapan itu, Kemendagri telah menyetarakan sebanyak 808 pejabat struktural baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.

“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah dilaksanakan sejak Januari Tahun 2020, sampai dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada 30 Desember 2020,” ujarnya.

Langkah penyetaraan jabatan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Menglansir Okezone, Hudori menambahkan, berdasarkan peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan, harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi.***

Posting Komentar