PGRI Karawang Minta Seleksi PPPK Melonggarkan Syarat Wajib PPG

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 ini, akan memberi kesempatan kepada satu juta guru honorer, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) se Indonesia.


Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Bagi guru honorer K2, untuk bisa ikut tes, datanya harus masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk guru honorer non K2 baik di sekolah negeri ataupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik). Sedangkan lulusan S1/D4 (freshgraduate) keguruan yang belum pernah mengajar harus memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.

Segudang syarat itu, di soroti PGRI Cabang Cilamaya Wetan dan meminta pihak terkait, bisa melonggarkan syarat Wajib Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik CPNS maupun PPPK.

Ade Fatimah S.pd, Ketua PGRI Cilamaya Wetan

"Tidak semua honorer memiliki sertifikat PPG, bahkan untuk ikut PPG saja banyak yang gak lolos karena persyaratan yang kurang memenuhi. Bahkan, yang ikut PPG saja belum tentu lolos tuntas karena memang pelatihan selama 6 bulan In - On tersebut, tidak semua di kuasai para guru baik PNS maupin Honorer sekalipun, " Kata Ketua PGRI Cabang Cilamaya Wetan, Ade Fatimah S.pd, Selasa (4/5).

Lebih jauh Kepala SDN Tegalwaru 1 ini menambahkan, PPG memamg digelar setiap tahun, misalnya ditahun 2017, 2018 dan 2019, namun di tahun 2020 tidak ada PPG karena alasan Pandemi Covid-19. PPG mensyaratkan diantaranya honorer yang harus mengajar minimal 8 tahun dan syarat lainnya, artinya sebut Ade, tidak semua di rekomendasikan ikuti PPG. Bila diperlukan, bukan di seleksi CPNS dan PPPK saja, ia berharap kelonggaran syarat guru honorer ikut PPG itu diberlakukan ditahun - tahun mendatang, karena di Cilamaya Wetan saja, bisa terhitung jari beberapa yang memiliki sertifikat PPG ini. "Kita sih berharap kelonggaran itu sejak syarat pendaftaran ke PPG, agar bisa di ikuti banyak para guru honorer, " Katanya.

Kalaupun PPG ini jadi syarat, sambung Ade, sangat di maklumi sebab ia dengar saat seleksi CPNS saja, guru yang memiliki Sertifikat PPG ini memiliki poin nilai tambahan sekitar 100, sehingga bisa menyalip nilai guru yang non PPG. Oleh karenanya, ia berharap di seleksi PPPK, ini bisa di longgarkan. "Sertifikat PPG ini masuk poin di pemberkasan CPNS, sehingga bisa menyalip nilai guru yang belum PPG, karenanya saya harap di PPPK ini bisa di longgarkan, " Ungkapnya.

Taopik Maulana, Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang mengatakan, soal syarat wajib PPG di seleksi guru CPNS dan PPPK Tahun ini, kepastiannya belum ada, dan pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. (Rd/rls)
Posting Komentar