Penjual Petasan Diringkus Polisi Akibat Tangan Bocah Hancur

Seorang bocah berinsial MSR (12) mengalami luka parah akibat ledakan mercon.
Foto ilustrasi

Bocah asal Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu mengalami luka parah di pergelangan tangan.

Bahkan tangan kanannya hancur akibat ledakan

Jari-jari dan telapak tangannya hancur akibat mercon yang dipegang meledak.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menjelaskan, tangan MSR terluka parah. Pergelangan tangan kanan, yang juga mengalami luka serius.

"Kabar terakhir, korban masih diisolasi. Masih belum bisa dilakukan operasi," ungkap Teguh di Polres Jombang, Selasa (4/5/2021).

Kejadian itu bermula saat korban MRS penasaran karena petasan yang disulut tidak meledak, Minggu (2/5/2021) pagi.

Awalnya, MRS dan tiga temannya membeli satu paket petasan berukuran cabe.

Setelah itu dirangkai menjadi tiga petasan berukuran lebih besar.

Petasan hasil rakitan itu kemudian disulut di area persawahan Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Dari tiga petasan hasil rakitan, satu di antaranya gagal meledak.

MRS pun penasaran karena tidak bunyi, berita dikutip Kabar Karawang dari Tribunnews.

Lantas korban mengecek petasan yang tidak meledak tersebut, meski sudah diingatkan dan diajak pergi oleh teman-temannya.

Begitu ketiga temannya beranjak meninggalkan lokasi, tiba-tiba terdengar suara ledakan dari belakang mereka.

Beberapa saat kemudian, mereka menemukan MRS dengan kondisi terluka pada bagian tangan akibat terkena ledakan petasan.

Pasca-ledakan petasan yang menyebabkan korban terluka, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi mata.

Teguh menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dari mana MRS dan teman-temannya membeli petasan.

"Korban dan teman-temannya membeli petasan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh," kata Teguh.

Setelah mengetahui identitas penjual petasan tempat MRS dan ketiga membeli, polisi kemudian meringkus MCA (Moch. Choirul Anwar).

Penjual petasan itu diringkus polisi di rumahnya, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Minggu (2/5/2021) malam.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951," ujar Teguh.

Dia menambahkan, selain meringkus MCA, dalam sepekan terakhir pihaknya juga meringkus 2 orang lainnya terkait peredaran dan jual beli petasan, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.***tri
Posting Komentar