Mendes PDTT: BUMDes Sudah Setara BUMN dan BUMD


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah setara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tingkat nasional dan juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tingkat daerah dari sisi hukum.

Dengan kesetaraan stastus badan hukum tersebut, peningkatkan kinerja BUMDes untuk memajukan ekonomi desa dinilai akan semakin mudah untuk dilakukan.

"Kami akan terus berupaya agar BUMDes menjadi pemicu ekonomi desa. Apalagi status BUMDes yang sudah berbadan hukum," kata Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id pada Sabtu (1/5/2021).

Dia mencontohkan BUMDes Payang Sejahtera di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, yang telah berhasil memiliki omzet sebesar Rp7,8 miliar pada 2020 dengan unit usaha jasa pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS), jasa pengangkutan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), usaha catering karyawan dan berbagai usaha lainnya.  

Kinerja BUMDes ini dinilai patut untuk menjadi contoh untuk BUMDes lainnya dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah masing-masing.

"Misalnya bicara pemanfaatan pengolahan sumber air itu untuk nasional BUMN, untuk daerah BUMD, untuk desa bumdes. Jadi, BUMDes bisa mengolah sumber daya air yang ada didesa dan keberadaan BUMDes sangat kuat dalam sisi hukum," kata dia.

Dia optimistis ekonomi desa akan meningkat signifikan jika BUMDes yang sudah ada memiliki kinerja baik.

"Saya yakin akan terjadi percepatan dalam upaya peningkatan ekonomi didesa," tutur dia.**Rls

Posting Komentar