Dishub: Pekerja dari Aglomerasi Jakarta tak Perlu SIKM

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan kegiatan pulang kampung atau mudik dilarang di wilayah aglomerasi Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Namun para pekerja dari wilayah-wilayah itu tak perlu surat tugas untuk masuk Jakarta.

"Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (8/5). 

Lebih lanjut, dengan merujuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja. Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.

"Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (8/5). 

Lebih lanjut, dengan merujuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja. Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja***Ant

Posting Komentar