Tak Ada Salat Idul Fitri 2021 Berjemaah di Masjid Atau Lapangan Untuk Surabaya

Pemkot Surabaya meniadakan Salat Idul Fitri 2021 berjemaah di masjid atau lapangan di Surabaya.

Warga bisa Salat Idul Fitri berjemaah di rumah masing-masing.

Foto ilustrasi

Kebijakan ini menyusul adanya surat edaran dari pemerintah pusat yang mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.

Saat ini Surabaya masuk dalam zona oranye.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama (Kemenag_. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah."

"Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Eri Cahyadi, Wali kota Surabaya.

Eri telah membuat edaran yang meminta warga untuk Salat Idul Fitri di rumah.

"Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat. Kami langsung buat edaran kepada warga," katanya.

Eri menjelaskan edaran bukan semata untuk melarang warga beribadah, tapi untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Surabaya.

"Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Surabaya," tegasnya.

Eri juga telah koordinasi dengan camat maupun lurah untuk sosialisasi.

"Bukan kami melarang, namun kami menindaklanjuti edaran pemerintah pusat," lanjutnya.

Salat Idul Fitri tetap bisa digelar secara berjemaah dengan anggota keluarga.

"Salat Idul Fitri bersama keluarga masih boleh di dalam rumah. Jadi, masih bisa berjemaah," katanya.

Kemenag secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).

SE bernomor 07 tahun 2021 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu poinnya mengatur salat Idul Fitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Surat Edaran itu turut mengatur salat Idul Fitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.***

Posting Komentar