Dana Corona Dipakai Judi dan Sewa PSK, Eks Kades Akibatnya Dipenjara Selama 8 Tahun

Askari (43 tahun) eks Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, divonis 8 tahun penjara. Hal ini setelah terdawa terbukti menggunakan dana bantuan corona untuk judi dan menyewa PSK.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 184 juta. Selain itu, bila uang tersebut tidak dibayar maka diganti pidana 2 tahun 6 bulan kurungan.


Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, karena beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya terdakwa sebagai aparatur desa tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi corona.

"Terdakwa terbukti menggunakan dana bantuan corona untuk bermain judi, menyewa PSK, serta membayar uang muka mobil untuk wanita yang bukan istrinya," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Senin (26/4).

Adapun hal yang dianggap meringankan menurut majelis hakim, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum penjara, serta bersikap jujur dan sopan selama persidangan.

"Selain itu terdakwa juga telah mengakui kesalahannya," katanya.

Sementara itu, Askari melalui kuasa hukumnya, Sufendi menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.

"Kita pikir-pikir dalam sepekan apakah akan menerima atau banding," katanya.***

Sumber Berita : Kumparan

Posting Komentar