Chip di KTP Dipasang untuk Lacak Seseorang, Dukcapil Ungkap 3 Rahasia ' Lapor Jika Dirugikan '

Benarkah chip yang dipasang di KTP memiliki fungsi ganda?

Sebab seperti tersebar di media sosial dan ramai dibicarakan oleh netizen bahwa Chip di KTP itu berfungsi melacak seseorang.

Akibat beberapa prasangka dan dugaan tentang fungsi dari Chip di KTP itu, banyak warganet yang heboh dan resah.

Pantauan Sripoku.com, di tiktok terutama di video yang sudah ditonton ribuan netizen, bahkan ada yang sampai mencongkel keluar chip tersebut.

Tetapi ada pula yang tidak sampai merusak atau mencongkel Chip di KTP tersebut.

Yakni menggunakan senter dan menerangi bagian yang ada chip dan terlihat memang.

Bahwa di bagian tersebut ada chip yang tertanam.

Video ini menjadi viral, warga juga resah akibat spekulasi dan dugaan tentang fungsi chip tersebut.

Kronologis

Aksi viral tentang Chip di KTP tersebut bedasarkan pantauan Jumat (12/2/2021), ada yang sampai merusaka e-KTP itu dengan cara dicongkel dengan pisau sampai chip di dalamnya terlihat dan diangkat.

Lalu ada pria lain yang hanya menyenter tanpa membongkar Chip di KTP mereka.

Aksi inilah yang membuat viral, karena fungsi chip yang disebutkan bisa melacak keberadaan mereka.

Lalu apa fungsi chip pada e-KTP?

Berikut Fakta dari Dukcapil

Tak ingin kondisi ini berlarut, maka pihak Dukcapil pun angkat bicara lewat YouTube yang sudah unggah. Sema dijelasan secara rinci biar tidak salah paham.

1. Jangan Rusak akan Merugikan Diri Sendiri

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menyarankan kepada warga untuk tidak merusak e-KTP yang sudah dimiliki.

Dia mengingatkan blanko e-KTP terbatas.

"Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil."

"Selain itu, Blankonya terbatas dan sedang pandemi COVID-19. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya," ujar Zudan, saat dikonfirmasi.

Zudan juga mengirimkan video soal penjelasan terkait chip pada e-KTP. Video itu dirilis pada September 2020 lalu.

Ketika itu Zudan mengklarifikasi soal viral video serupa, di mana sebuah e-KTP digunting untuk diambil chipnya.

Video tahun lalu itu disertakan narasi e-KTP bisa disadap.

2. Ungkap Fungsi Chip

Zudan memastikan fungsi chip pada e-KTP hanya berisikan data kependudukan yang bisa dibuka dengan dua cara yakni menggunakan card reader atau bekerja sama dengan lembaga pengguna Dirjen Dukcapil.

"Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan dan data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direjn Dukcapil tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu,"

"tanpa card reader tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik, dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain," ujar Zudan dalam video.

"Misalnya modul untuk menyadap suara, untuk mengikuti jejak seseorang, tidak ada. Saya pastikan hanya ada satu chip saja yang berisi data kependudukan," sambungnya.

Zudan memastikan e-KTP aman untuk dibawa karena sebagai tanda identitas warga negara. Dia mengimbau kalau ada yang merasa tak nyaman dengan KTP untuk melapor ke Dukcapil.

3 Jika Ada yang Disadap Lapor ke Dukcapil

"Kala ada hal yang tak nyaman merasa KTP ini saya seolah disadap, diikuti jejaknya, silakan melapor ke call center Dukcapil."

"Saya pastikan chip itu hanya berisi data kependudukan dan chip itu hanya menyimpan data kependudukan, tidak untuk menyadap, tidak untuk mengikuti seseorang," kata Zudan.

Posting Komentar