Pelaku Penghinaan Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ternyata WNI
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) akhirnya menangkap pelaku penghinaan lagu Indonesia Raya, Senin, 28 Desember 2020.
Pelaku tersebut ternyata merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di wilayah Sabah, Malaysia.
Dikutip dari PMJ News, hal itu disampaikan oleh Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador.
"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ujar Abdul.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan jika pelaku yang ditangkap oleh kepolisian Malaysia merupakan WNI.
Hermono menyebut, pelaku yang merupakan seorang pria 50 tahun tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan polisi Malaysia.
Diketahui, video pelecehaan lagu Indonesia Raya dan lambang negara Indonesia itu diunggah melalui YouTube MY Asean beberapa waktu lalu.
Dalam video yang diunggah tersebut, lirik lagu diubah menjadi kalimat penghinaan, lambang Garuda diubah menjadi kepala ayam, dan menghina Presiden Joko Widodo dan Soekarno.
Tagar #MalaysiaApologizeToIndonesia pun sempat masuk trending topik Twitter. Namun, hingga berita ini dimuat, belum diketahui pasti siapa sosok WNI tersebut.***