KPK Pertanyakan Keterlibatan Bupati Bekasi Terkait Fee 10 Persen Proyek Toilet Sekolah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi pembangunan toilet sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp196,8 hingga Rp198 juta perunit sebanyak 488 unit toilet.

Selain itu, KPK juga sedang membidik dugaan pemberian fee 10 persen dari pemborong kepada pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan proyek pembangunan toilet yang sempat viral tersebut.

KPK

“Ya benar, KPK mengkonfirmasi saya dan menyampaikan bahwa pengaduan LSM Penjara Indonesia sedang dalam proses tela’ah di Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK,” kata Sekjen DPC LSM Penjara Indonesia, Decky BS kepada , Minggu (10/1/2021).

Diungkapkan Decky, penela’ah KPK, menghubunginya untuk meminta informasi lebih lanjut pengaduan yang disampaikan LSM Penjara Indonesia kepada KPK.

“Penela’ah KPK juga menanyakan apakah pengaduan ini telah dilaporkan ke penegak hukum lainnya, langsung saya jawab hanya dilaporkan ke KPK saja,” jelas Decky.

Penela’ah KPK bahkan menanyakan soal dugaan setoran 10 persen dari masing-masing pemborong kepada pihak Dinas Cipta Karya sebelum pekerjaan pembangunan toilet dimulai.

“Pertanyaan itu (setoran 10 persen) sesuai apa yang dilaporkan LSM Penjara Indonesia ke KPK. Intinya pendalaman informasi kasus itu,” ujar dia.

Penela’ah KPK juga menanyakan soal Kepala Bidang Bangunan Negara di Dinas Cipta Karya untuk mendalami laporan yang kami sampaikan ke lembaga rasuah itu, termasuk sejauh mana keterlibatan Bupati Eka Supria Atmaja.

“Ya saya jawab dengan tegas sesuai yang tercantum dalam laporan yang disampaikan ke KPK,” tungkas Decky mengakhiri keterangannya.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, JM Hendro menerangkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan APBD Tahun 2020 sebesar Rp98 miliar terkait pembangunan 448 unit toilet sekolah di Kabupaten Bekasi.

“Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan toilet sekolah kami laporkan ke KPK pada Jumat 18 Desember 2020 lalu,” beber Hendro.

Dikatakan Hendro, berdasarkan analisa lapangan LSM Penjara Indonesia ditemukan banyak kejanggalan dan penyimpangan dalam pembangunan ratusan unit toilet sekolah sebagai program pendukung pendidikan tersebut.

Dia menambahkan, anggaran sekitar Rp198 – Rp196,8 juta per unit toilet itu tidak sepadan dengan kualitas maupun fasilitasnya. Ini kejanggalan dan penyimpangan yang kami laporkan ke KPK.

“Saya ibaratkan kalo busuk itu biasanya dari kepala dulu, baru selanjutnya ke bawah. Makanya saya minta KPK bidik pimpinannya selaku penanggungjawab kebijakan dan anggaran,” pungkasnya. *** Sumber : beritaekspres.com

Posting Komentar