20 Kabupaten/Kota di Jabar Bakal Terapkan PSBB
Pemerintah Jawa Barat (Jabar) berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 20 kabupaten/kota. Kebijakan ini diterapkan berdasar pada perkembangan kasus covid-19 daerah yang menerapkan PPKM.
"Kita sudah memutuskan hampir 20 kabupaten kota yang harus mengikuti PSBB ini sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021," kata Asisten Daerah 1 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar RD. Dewi Sartika dalam diskusi virtual yang disiarkan di akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat, 8 Desember 2021.
Salah satu pertimbangan penerapan PPKM hampir di seluruh wilayah tersebut adalah penyebaran covid-19 yang terus meningkat. Hal itu terlihat dari positivity rate mencapai 29 persen.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur wilayah tersebut di atas rata-rata nasional 78,4 persen. Kondisi ini disebabkan pasien bergejala sedang dan berat harus ditangani fasilitas kesehatan di Jabar.
"Memang sudah tidak bisa dikembalikan kepada masyarakat dan harus dirawat di Rumah Sakit sehingga menyebabkan occupancy bed meningkat," ungkap dia.
Dia menyebutkan, Pemprov telah berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah di Jabar. Dalam waktu dekat, peraturan gubernur (pergub) bakal dikeluarkan sebagai aturan pelaksana PPKM di Jabar.
"Mudah-mudahan sebelum tanggal 11 Januari kita sudah mengeluarkan Pergub disertai dengan tindakan-tindakan yang tentu ada dalam Pergub," ujar dia.***