Temukan Uang Rp2 Miliar Dalam Kardus, KPK Tetapkan " Bupati "Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus korupsi pada 4 Desember 2020.

Wenny Bukamo terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sehari sebelumnya.

uang

Wenny Bukamo yang juga politisi PDIP itu ditersangkakan dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.

Selain Bupati Wenny Bukamo, KPK juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka.

Di antaranya yaitu Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT. Alfa Bedikari Group yang juga orang kepercayaan Wenny, dan Hengky Thiono selaku Direktur PT. Raja Muda Indonesia.

Kemudian, KPK juga menetapkan 3 tersangka lain yang berperan sebagai pemberi suap, di antaranya yaitu Hedhy Tiono selaku Komisaris PT. Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT. Andronika.

Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wenny Bukamo itu, KPK juga berhasil menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp2 miliar yang dikemas di dalam kardus.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat konferensi pers di Gedung KPK.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," ujar Nawawi, seperti dikutip dari Antara, 4 Desember 2020.

Diketahui, Bupati Wenny Bukamo yang juga mencalonkan diri lagi dalam Pilkada mendatang, ditangkap dalam OTT KPK pada Kamis, 3 Desember 2020.

Wenny ditangkap bersama dengan 16 orang lainnya yang tersebar di beberapa wailayah di Kabupaten Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah sekitar pukul 13.00 WIB.***

Posting Komentar