Bawaslu: 133 Sengketa Pilkada Serentak 2020 Masuk ke MK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sejumlah 133 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk PHPU gubernur 5, bupati 114, Wali Kota 14 permohonan. Totalnya 133,” kata ‎anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Menurut Fritz, dengan adanya permohonan sengketa ke MK, Pilkada Serentak 2020 belum berakhir.

Bawaslu RI dan jajaran akan menghadapi sengketa tersebut. Meski bukan pihak yang digugat, namun Bawaslu tetap mempersiapkan diri.

“Jajaran Bawaslu diminta menyiapkan dokumen atau bukti yang diperlukan untuk menghadapi sengketa. Apalagi, sengketa di MK adalah final performance. Artinya, Pilkada belum usai,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan terdapat 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati,” ujarnya.

Hasyim menuturkan, ada penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin dini hari.

KPU telah mempersiapkan kemungkinan PHPU Pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.

“KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hasyim.

MA

Menurutnya, KPU telah mengadakan rakor secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut.***ts

Posting Komentar