Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Tegas, Berani Berkerumun Bisa Kena Denda Rp250.000

Liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tinggal beberapa hari lagi, antisipasi kerumunan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19.

Saat libur Natal dan Tahun Baru, terhitung mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi jika aktivitas berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang.

Monas

Kebijakan batasan berkerumun ini tertuang pada poin 17c. Instruksi Gubernur tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan lebih dari lima orang.

Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," demikian bunyi Ingub, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Kamis, 17 Desember 2020.

Adapun mengenai kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan ini telah termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11.

Ayat (1): Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Ayat (2): Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Menjelang liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan itu dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual.

Mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan kegiatan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan di Jakarta. Kalau perlu, menurut Anies Baswedan, kebijakan tersebut di seluruh Jabodetabek.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," ujar Anies Baswedan dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Rabu kemarin, 16 Desember 2020.

Selain itu, Anies Baswedan juga mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Khususnya, bagi yang datang melalui bandara.

"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan Kemenkomarves.***PR.

Posting Komentar