Pemerintah Akan Bubarkan Penjualan Premium dan Pertalite Tahun 2021

Kabar kurang menyenangkan bagi Anda yang biasa mengisi kendaraan dengan Pertalite dan Premium di SPBU.

Pasalnya pemerintah akan menghentikan penjualan kedua jenis bahan bakara tersebut pada tahun 2021.

SPBU

Penghentian penjualan Premium dan Pertalite tersebut akan berlaku pada Pulau Jawa, Bali dan Madura.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah memastikan hal tersebut.,

Informasi kepastian tersebut berdasarkan didapat dari seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujar Karliansyah dalam webinar yang digelar YLKI, Seperti yang dikutip dari RRI Jumat 12 November 2020.

Tak hanya itu, Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru.

Peraturan menteri tersebut berlaku untuk kendaraan Kategori M, N dan O.

Namun yang disayangkan, ditengah upaya tersebut penjualan bensi jenis Premium dan Pertalite yang mempunyai RON dibawah 91 masih tinggi peminat.

Harga BBM yang kualitasnya lebih ramah lingkungan menurutnya memang lebih mahal dari BBM yang berkualitas rendah.

Sehingga masyarakat masih banyak yang membeli BBM dengan kualitas rendah tersebut.

Dikatakannya, untuk teknologi kendaraan yang digunakan saat ini, sudah tidak sesuai bila masih menggunakan Premium, Petralite atau Solar.

"Ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi bersama," ujar Karliansyah.***

Posting Komentar