Artis Terlibat Prostitusi Online Terima Rp30 Juta Sekali Kencan

Artis berinisial ST alias M dan SH alias MY beserta dua muncikari ditangkap di Hotel Sunlake, Jakarta Utara, pada 24 November 2020 serta diduga terlibat kasus prostitusi online. Mereka memasang tarif bernilai puluhan juta untuk sekali kencan.

foto ilustrasi

"Dua pelaku wanita ini memasangkan tarif Rp30 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 November 2020.

Saat penggrebekan, kedua artis sedang melakukan perbuatan asusila dengan satu teman kencan (threesome). Muncikari menagih duit Rp110 juta kepada pelanggan untuk jasa tersebut.

"Kedua orang wanita ini mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta, dua orang Rp60 juta. Sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," kata Sudjarwoko.

Muncikari sudah menerima biaya panjar kencan senilai Rp60 juta dari pelanggan. Sisa Rp50 juta disepakati dibayar setelah kencan selesai.

Polisi menangkap lima orang dalam penggerebekan. Sebanyak dua orang di antaranya berperan sebagai muncikari dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelanggan kencan dan kedua artis yang terlibat prostitusi masih berstatus saksi.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat terkait praktik prostitusi online di kawasan tersebut. Saat pemeriksan ke lokasi, dua orang mucikari, AR dan CA, tengah berada di lobi hotel.

"Saat pemeriksaan, kami mendapat barang bukti percakapan yang ada di handphone. Kemudian ada sejumlah uang yang merupakan uang DP," ujar Sudjarwoko.***

Posting Komentar