Apakah UMKM Bisa Daftar Dua Kali untuk Dapatkan BLT Rp2,4 Juta? Ini Penjelasannya

Saat ini dinas koperasi dan UKM (KUKM) di setiap daerah di Jawa Barat (Jabar) mulai membuka pendaftaran tahap 2 bantuan UMKM. Setiap UMKM yang daftar dan memenuhii syarat berpeluang mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT Rp2,4 juta dari pemerintah.

Dengan dibukannya pendaftaran tahap 2 ini banyak netizen yang bertanya apakah UMKM bisa daftar dua kali untuk dapatkan BLT Rp2,4 Juta ini?

uang

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat (Diskuk Jabar) Kusmana Hartadji menjelaskan, setiap pelaku UMKM yang sudah mendaftar pada tahap 1 lalu tidak bisa mendaftar pada tahap 2 ini.

"Kalau ada pelaku UMKM yang mendaftar lagi, akan ketahuan dalam database kita," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 16 November 2020 malam kemarin.

Dia mengimbau pelaku usaha kecil yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahap 1 lalu, untuk segera berkomunikasi dengan Dinas KUKM yang berada di kabupaten/kotanya.

Kusmana menjelaskan, setiap kabupaten kota memiliki teknis dan pentunjuk pelaksanaan yang berbeda. Oleh karenanya setiap para pelaku UMKM yang sudah mendaftar pada tahap 1 namun belum mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta diminta untuk berkoordinasi dengan dinas KUKM setempat.

Dia menjelaskan, dengan dibukanya pendaftaran tahap 2 ini dia berharap ini dimanfaatkan betul oleh para pelaku UMKM agar bisa mendapatkan bantuan ini.

Oleh karenanya dia meminta pelaku UMKM yang belum mendaftar pada pendaftaran tahap 1 untuk segera mendaftarkan diri pada pendaftaran tahp 2 ini.

"Tahap kedua ini merupakan peluang bagi pelaku usaha kecil yang belum memperoleh bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta," sebutnya.***

Posting Komentar