Pemilihan Wabup Bekasi Wajib Diulang, Ridwan Kamil Ancam Tidak Ada Pelantikan Jika Tak Sesuai Aturan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi harus diulang. Soalnya, sesuai kajian Kementerian Dalam Negeri, pemilihan yang dilakukan sebelumnya tidak sesuai aturan.

Bahkan Ridwan pun mengancam tidak akan melantik wakil bupati terpilih jika tidak sesuai ketentuan.

"Jadi bukan kemungkinan lagi diulang, tapi diwajibkan untuk diulang. Tidak ada pelantikan jika tidak sesuai aturan," ucapnya saat melakukan kunjungan kerja ke Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

Ridwan mengingatkan Panitia Pemilihan Wakil Bupati yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi harus mengikuti aturan yang berlaku termasuk mengikuti semua tahapan yang tertera dalam regulasi.

Jangan sampai menggelar pemilihan dengan melewati beberapa tahapan seperti yang dilakukan sebelumnya.

Apalagi kemudian meminta persetujuan padahal produk yang dihasilkan tidak menuruti aturan.

“Itu mah dapurnya DPRD Kabupaten Bekasi, makanya selesaikan dulu. Jangan memberikan sesuatu yang belum final, terus ada proses yang dilewati, terus minta disetujui.

Saya kira kita belajar mengikuti prosedur, supaya nanti enggak digugat, jadi cacat hukum kan, panjang lagi," ucap dia.

Di sisi lain, Ridwan mengimbau seluruh partai pengusung untuk segera merekomendasikam dua nama kandidat yang sama untuk diajukan sebagai bakal calon wabup ke dewan melalui bupati. Agar pemilihan wabup dapat digelar sesuai aturan.

“Kami tidak mengutak-ngatik urusan nama dan sebagainya. Itu mah urusan aspirasi dari bawah. Silakan diajukan tapi tetap prosedur, urutan-urutannya harus dilengkapi dan disempurnakan, sudah itu saja," ucapnya.

Seperti diketahui Pilwabup Bekasi hingga kini masih menjadi polemik. Padahal dua panitia pemilihan telah dibentuk DPRD dari dua periode berbeda, yakni 2014-2019 dan periode saat ini 2019-2024. Namun persoalan Pilwabup tak kunjung selesai bahkan terkesan sengaja dibuat berkepanjangan.

Pada DPRD periode 2014-2019 pembentukan panitia pemilihan terkesan dipaksakan. Kala itu dewan sebenarnya telah berada di penghujung masa jabatan namun tetap memaksa membentuk panitia pemilihan yang kemudian diketuai Yudhi Darmansyah dari Fraksi PDI Perjuangan.

Benar saja, kepanitiaan itu berakhir begitu saja seiring dengan berakhir pula jabatan mereka pada periode. Tidak sedikit mereka yang menjadi panitia pemilihan yang tidak terpilih lagi menjadi anggota dewan, termasuk ketua panitianya.

Kemudian panitia pemilihan kembali disusun oleh dewan periode 2019-2020. Seperti sebelumnya, kesan pemaksaan pun terlihat pada panitia jilid II ini.

Panitia yang menggelar pemilihan wabup dengan melewati tahapan yang ditetapkan, salah satunya rekomendasi calon wabup yang disampaikan tanpa melalui bupati.

Bahkan calon yang kemudian dipertarungkan dalam pemilihan, yakni Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin disinyalir tidak direkomendasikan oleh partai pengusung keseluruhan.

Alhasil, setelah melalui perjalanan panjang, diputuskan bahwa rangkaian pemilihan itu tidak sesuai aturan dan harus diulang.

Ridwan Kamil

Untuk diketahui, kegagalan anggota dewan menggelar pemilihan ini tidak hanya menyita waktu dan tenaga. Lebih dari itu, kegagalan ini merugikan keuangan negara. Karena setiap rangkaian pemilihan yang dilakukan dewan menggunakan uang negara.

Ironisnya kegagalan ini dilakukan dua kali sehingga uang negara yang digunakan pun bisa jadi dua kali juga. Kedua-duanya tanpa hasil.***

Posting Komentar