Kemendagri Sebut Ada Dasar Hukum Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Langgar Protokol Kesehatan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, ada dasar hukum soal penundaan pelantikan bakal calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri berencana menerapkan sanksi menunda pelantikan jika ada bakal calon yang menang tetapi sebelumnya melanggar protokol kesehatan atau yang melakukan pelanggaran pilkada secara berulang.

"Sudah ada diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Akmal, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Akmal menyebut dalam UU itu sudah tercantum secara jelas sanksi untuk kepala daerah/wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundangan.

Selain itu, penundaan pelantikan pun bisa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Bahkan jika memang ini pilihan politik yang harus dilaksanakan, bisa kita siapkan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait hal ini," tutur Akmal.

Namun, menurutnya saat ini cara-cara persuasif masih tetap dikedepankan oleh pemerintah.

"Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, bakal calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 mesti bersiap-siap untuk ditunda pelantikannya apabila menang nanti.

Ini adalah sanksi yang tengah digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon (yang terbukti melanggar protokol kesehatan) apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020," ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.

"Selain itu, kepatuhan para bakal paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan mutlak diperlukan sebagaimana tercantum di dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," lanjut Kastorius.

Opsi menunda pelantikan ini mengemuka serta diklaim mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu.

Kastorius melanjutkan, selain opsi menunda pelantikan, ada opsi lain yang mengemuka, yakni menunjuk pejabat pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah.

"Ini dilakukan jika   daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa pilkada atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19," tambah Kasto.

Hingga Selasa ini, Kemendagri mencatat, ada 260 bakal paslon melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

Jumlah itu didasarkan pada pengawasan terhadap 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada.

Paslon Cekas di Karwwang,salah satu Paslon yang dapat teguran Kemendagri

Kasto tidak merinci bakal calon kepala daerah mana saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan.****

Posting Komentar