KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Mundurnya Seluruh Kepsek SMP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

KPK

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Karena kasus tersebut menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri.

“Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 13 Agustus 2020.

Ali pun belum dapat menjelaskan lebih jauh saat ini mengenai penyelidikan tersebut. "Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui, sebanyak 63 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu karena sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM. Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS.***

Posting Komentar