Awas Masih Banyak Desa Di Karawang Belum Setor Laporan Pelaksanaan Realisasi APBDes

Aplikasi di Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sudah di berlakukan sejak 2016 dan mulai efektif berjalan di tahun 2019. Sebagaimana Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tenang pengelolaan keuangan desa, bahwa desa wajib melaporkan penggunaan realisasi keuangan melalui alat bantu, yaitu aplikasi Siskeudes, sampai pertengahan Agustus semester pertama ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mencatat baru 261 desa sudah setorkan laporan yang memuat semua sumber dana transfer desa dan alokasinya di dalam aplikasi tersebut.
Siskudes


Nunu Nugraha, Operator Sikudes Tingkat Kabupaten mengatakan, Siskeudes yang dikembangkan oleh BPKP ini isinya memuat, dari mulai perencanaan kegiatan desa sampai pelaporan tentang pengelolaan keuangan desa. Laporannya, adalah berupa Laporan Pelaksanaan Realisasi Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa desa sebut Nunu, wajib melaporkan penggunaan realisasi keuangan melalui alat bantu, dalam hal ini aplikasi Siskeudes. Hanya saja, di semester pertama, pihaknya selalu admin di tingkat Kabupaten, masih ada 36 Desa yang belum menyetorkan laporan via aplikasi tersebut. "Yang sudah masuk di semester pertama itu ada 261 desa, padahal tempo di semester pertama seharusnya sudah masuk sekitar Juni - Juli, " Katanya.

Nunu yang juga warga Desa Situdam Kecamatan Jatisari ini menambahkan, pada dasarnya pemerintahan desa sudah mampu menjalankan laporan semacam ini, namun baru secara manual, tetapi kalau via aplikasi siskeudes ini, memang baru berjalan dua tahun terakhir, sehingga selain SDM penguasaan IT, banyaknya pegawai desa baru paska Pilkades, ikut mempengaruhi lambatnya pelaporan realisasi APBDes via aplikasi ini. "Setiap desa sudah wajib melaporkan, secara manual sih sudah lancar, tapi kalau via aplikasi memang butuh waktu dan proses, " Katanya.

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, aplikasi ini pengembangannya semakin bagus, karena setiap laporan yang di setorkan desa-desa, tembusannya juga diketahui BPKP dan KPK. Sehingga, aplikasi siskeudes ini menjadi wajib. Fungsinya, sebut Andri selain akuntabilitas keuangan lebih terjamin dan rapi, pengawasannya juga jelas langsung oleh BPKP dan KPK. "Nanti setiap pemeriksaan reguler maupun Akhir Masa Jabatan (AMJ), laporan dalam Siskeudes ini juga jadi harapan pemeriksaan inspektorat. Jadi saya harap, bagi desa yang belum masuk, supaya segera setorkan laporan pelaksanaan realissi APBdesnya ini ke Operator tingkat Kabupaten, " Pungkasnya.
Posting Komentar