Partai Golkar Terancam Tak Bisa Daftarkan " Calon Bupati dan Wakil Bupati " di Pilkada 2020

Partai Golkar terancam tidak bisa mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati untuk ikut serta dalam Pilkada Indramayu 2020.

Sesuai regulasi yang tercantum dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 dijelaskan, untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati harus dilakukan oleh pimpinan partai, dalam hal ini ketua dan sekretaris.

Sedangkan, ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu saat ini hanya berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Status Plt itu ditunjuk langsung DPD Partai Golkar Jawa Barat sebagai sanksi perihal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) yang dianggap ilegal pada 16 Juli 2020 kemarin.
Dianggap ilegalnya Musda tersebut oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat karena tidak mematuhi instruksi agar Musda sebaiknya digelar pasca-Pilkada Serentak selesai dilaksanakan atau pada Desember 2020 nanti.
Ketua terpilih DPD Partai Golkar Indramayu berdasarkan hasil Musda, Syaefudin mengatakan, walau tidak dicantumkan secara jelas apakah Plt boleh mendaftarkan calon bupati ke KPU.

Namun secara hukum normatif, pendaftaran itu semestinya harus dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris definitif.
"Iya kemungkinan begitu (terancam tidak bisa mendaftarkan calon), makanya dibutuhkan ketua definitif ini untuk kepentingan itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (22/7/2020).

Syaefudin dikutip dari Tribunjabar, menjelaskan, sesuai regulasi tugas seorang Plt itu hanya ada dua, yakni konsolidasi dan mengantarkan musda saja.

Sehingga penting sekali bagi DPD Partai Golkar Indramayu pelaksanaan Musda untuk menentukan ketua definitif setelah jabatan ketua sebelumnya kosong pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Supendi.

Syaefudin yang pada masa bakti 2016-2020 menjabat sebagai sekretaris dan terpilih menjadi ketua baru berdasarkan hasil Musda juga diketahui dipecat dari keanggotaan, pemecatan itu diakuinya didapat melalui media sosial (Medsos).

Hal ini yang mendasari Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu sekarang ini berstatus Plt, yakni dijabat oleh Aria Girinaya sebagai Plt Ketua dan Hilal Hilmawan sebagai Plt Sekretaris.

Perombakan pengurus masa bakti 2016-2020 itu disampaikan DPD Partai Golkar Jawa Barat melalui SK Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 yang ditanda tangani 20 Juli 2020.

Jika Partai Golkar tidak bisa mendaftarkan calon untuk Pilkada Serentak nanti, tentu menjadi sebuah kerugian.

Mengingat partai berlambang pohon beringin tersebut sudah memenuhi syarat pendaftaran tanpa harus membangun koalisi dengan partai politik lain karena memiliki 22 kursi di parlemen.

"Makanya saya upayakan yang sudah diputuskan dari musda tadi untuk dilegalkan sebagaimana hasil dari musda tersebut" ujarnya.

"Musda ini sangat perlu sekali karena bukan untuk kebutuhan saya tapi kebutuhan partai," lanjut Syaefudin.***
Posting Komentar