Berkas Pengunduran Diri 64 Kasek Diantarkan ke KPK

Terkait pengunduran diri 64 Kepala Sekolah (Kasek) SMPN se Kabupaten Inhu, Riau beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Dimana, Inspektorat Inhu telah mengantarkan berkas pengunduran diri 64 Kasek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Kepala Inspektorat Inhu, Boyke DE Sitinjak kepada awak media, Kamis 16 Juli 2020 mengaku telah mengantarkan berkas tersebut ke KPK di Jakarta. Pengantaran berkas tersebut, dia ditemani oleh dua orang staf Inspektorat Inhu.

Menurut Boyke, berkas yang dia bawa ke KPK itu disertakan dengan bukti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Sekolah. Dia bersama dua stafnya tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dan mengikuti protokol di lembaga anti rasuah tersebut, seperti mendaftar dengan meninggalkan kartu identitas diri serta mengambil kartu tanda tamu.

Menurut informarsi, kartu tanda tamu dengan tali merah merupakan tanda warna sebagai saksi. Selanjutnya, Boyke beserta dua stafnya naik ke lantai atas gedung KPK.

"Selama dua jam, lebih kurang, kami berada di gedung KPK. Kami sudah bertemu dengan penyidik KPK dan menyerahkan berkas tersebut," kata Boyke kepada awak media, Kamis 16 Juli 2020.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK. Koordinasi antara APIP dengan KPK. Tentang bagaimana melakukan pencegahan korupsi di suatu daerah. Koordinasi itu juga ada dikhususkan tentang pengunduran diri 64 Kepala Sekolah di Kabupaten Inhu.

"Kita sudah menerima tembusan pernyataan pengunduran diri Kepala Sekolah tersebut. Di antara tembusan itu ada beberapa hal yang kita baca untul perlu kita koordinasikan dengan KPK, tentang tekanan mental bagi Kepala Sekolah, sehingga terjadi pengunduran diri tersebut," jelas Boyke.

Lanjut Boyke, setelah berkoordinasi dengan KPK, pihaknya diminta lebih memperdalam pemeriksaan terhadap permasalahan tersebut. Kemudian persoalan ini nantinya juga akan dilanjutkan oleh pihak KPK.

Sebelumnya, pihaknya memang pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah. Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh LSM Tipikor Nusantara.

"Sudah kita ekspos di kantor Kejari Inhu. Hasil ekspos tersebut kemudian dipedomani oleh Kejaksaan untuk melakukan hal yang lebih lanjut," kata dia.

Namun, kata Boyke, pihaknya akan lebih meneliti kembali penyebab hakiki pengunduran diri para Kepala Sekolah tersebut. Bahkan, secara administrasi, saat pihak Kejari Inhu melakukan pemanggilan terhadap para Kepala Sekolah tersebut juga menjadi pertanyaan.

Terkait hal ini, Boyke kembali menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan.

"Kalau bicara kode etik, nanti kita bicara dengan Komisi Kejaksaan," tutupnya.***ts

Posting Komentar