KPK Kaji Pendanaan untuk Pemilu 2024

Kabar Karawang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji seluruh pendanaan negara untuk Pemilu 2024. Hal itu untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

KPK Kaji Pendanaan untuk Pemilu 2024

"KPK akan melakukan pengkajian seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu, dan yang lainnya. Baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).

Ghufron memastikan, KPK akan terus mengawal dalam memberantas dan mencegah korupsi dalam pelaksanaan Pemilu. Utamanya untuk mendukung Pemilu yang jujur, bersih, dan adil.

"Program ini terkait dengan area perencanaan dan penganggaran. Sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu," katanya, menekankan. 

Diketahui, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp71,3 triliun untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran Rp71,3 triliun tersebut diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu.

Total keseluruhan anggaran itu untuk menetapkan antara lain jumlah kursi, pengawasan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan, dan dokumentasi logistik. Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).(PK)

Posting Komentar