Pengumuman, BI Tarik Sejumlah Uang Rupiah Logam dari Peredaran

 Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2023. Berdasarkan PBI tersebut, BI menyatakan mencabut dan menarik sejumlah uang Rupiah logam pecahan dari peredaran.

Uang Rupiah logam pecahan yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Penarikan terhitung sejak 1 Desember 2023.

BI Tarik Sejumlah Uang Rupiah Logam dari Peredaran

"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama. Selain itu, karena adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers BI, Jumat (1/12/2023).

Uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Namun BI menyediakan layanan penukaran bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut.

"Penukaran dapat dilakukan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Jadi ada waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ucap Erwin.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin menukar uangnya, terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Penggantian atas uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lesuh, cacat, atau rusak.

Peraturan tersebut menyatakan, penggantian akan diberikan dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Penggantian yang diberikan sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Sedangkan dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan layanan penukaran ini dengan memperhatikan aturan yang berlaku (*)

Posting Komentar