KPK Tahan Gubernur Malut Terkait Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) berinisial AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov). Selain AGK, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

KPK Tahan Gubernur Malut Terkait Kasus Suap

Mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman AH, Kadis PUPR Dl (DI), Kepala BPPBJ berinisial RA. Kemudian ajudan Gubernur berinisial RI serta dua pihak swasta bernama ST dan KW.

"Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan. Kemudian mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.

AGK sendiri bersama AH, DI dan RA. Kemudian RI dan pihak swasta yakni ST langsung ditahan.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara KW belum ditahan karena tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.

"Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan. Kami ingatkan agar kooperatif," kata Alex.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut kemudian digunakan AGK untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

ST, KW, AH dan DI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

AGK, RA, dan RI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Posting Komentar