Kemendagri Terbitkan Aturan dan Kode Etik Satpol PP

 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023. Aturan itu memuat tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan Kode Etik Pol PP.(1/12/23).



Foto ilustrasi: Satpol PP berbaris

Terbitnya Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, sebagai pengganti dari Permendagri 54 Tahun 2011. Hal itu guna mendukung pelaksanaan tugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Secara teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah,  khususnya penegakan peraturan daerah/peraturan kepala daerah. Serta, dalam penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) perlu didukung dengan SOP sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas," kata  Plh. Direktur Pol PP Dan Linmas, Edi Samsudin Nasution, di Jakarta, Rabu (29/11/2023)

Menurutnya, regulasi SOP ini sangat dibutuhkan, sebagai petunjuk tertulis anggota Pol PP dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 menjadi landasan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Khususnya, dalam hal penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

"Untuk menindaklanjuti Permendagri dimaksud, bapak/ibu  dapat melakukan penyesuaian terhadap perkada di daerah masing-masing paling lama satu tahun. Terhitung sejak Permendagri ini ditetapkan, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah," ujarnya.

Menurut Edi, ia telah menyiapkan surat kepada kepala daerah seluruh Indonesia untuk dapat mempedomani Permendagri dimaksud. Sekaligus memberikan dukungan anggaran Satpol PP dalam penyelenggaraan Tibumtranmas dan percepatan penyusunan perkada SOP Satpol PP di wilayahnya masing-masing.

"Kami sangat terbuka terhadap segala bentuk saran dan masukan yang dapat menunjang peningkatan pelaksanaan tugas di daerah. Dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan inovasi-inovasi yang dapat diciptakan oleh Satpol PP dalam rangka penegakan perda/perkada," ucap Edi

Permendagri 16/2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP secara umum mengatur empat substansi utama. Yaitu,  Pengaturan SOP Satpol PP, Pembentukan petugas tindak internal (PTI),  Pengaturan kode etik, dan Pembentukan Majelis Kode Etik.(*)

Posting Komentar