Catat Ada Potongan Tarif 10 Persen , Jasa Marga Perkirakan Jumat Jadi Puncak Mudik Nataru

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkirakan waktu puncak arus mudik liburan natal terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023. Sementara untuk puncak arus mudik tahun baru pada Sabtu,  30 Desember 2023).

Foto ilustrasi : Jalan Tol Cipali

"Hindari perjalanan di waktu yang diprediksi menjadi waktu puncak yang terbagi dalam dua hari," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana,  dalam keterangan resminya, Rabu (20/12/2023).

Jasa Marga, ujarnya, turut mengimbau pengguna jalan untuk menggeser perjalanan ke hari Kamis, 21 Desember 2023 dan Rabu 3 Januari 2024. Hal ini untuk perjalanan yang lebih nyaman. "Ini sekaligus dapat memanfaatkan potongan tarif tol sebesar 10 persen untuk perjalanan dari Jakarta ke Semarang dan sebaliknya," ujar Lisye.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk menghindari pula perjalanan di waktu favorit. Seperti pagi dan malam hari. 

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama kelompok usahanya beserta sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya, khususnya di Jalan Tol Trans Jawa, akan memberlakukan potongan tarif sebesar 10 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang. "Begitu pula sebaliknya pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," ucapnya. 

Lisye menjelaskan, potongan tarif tol 10 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus. Untuk itu, bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus diminta melakukan tap-in dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama dan melakukan tap-out di GT Kalikangkung, serta sebaliknya.

Ia menjelaskan, potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi. Atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.

Diketahui, potongan tarif 10 persen akan berlaku selama tiga hari, yakni pada arus mudik Natal (21 Desember 2023), arus balik Natal (28 Desember 2023), serta arus balik Tahun Baru (3 Januari 2024). 

Untuk jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Atau berlaku 24 jam pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut. "Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan,” kata Lisye.(*)

Posting Komentar