Presiden: Hormati Semua Proses Hukum, Dewas KPK Percepat Usut Pelanggaran Etik FB

 Presiden Joko Widodo menyatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Presiden menanggapi penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB oleh Polri. 

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

"Ya, hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Presiden singkat di Biak Numfor, Kamis (23/11/2023). 

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pihak Istana masih menunggu Surat Pemberitahun dari Polri. Surat tersebut berisi pemberitahuan terkait penetapan tersangka FB. 

FB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya sesuai dengan bukti temuan yang ada. 

Bukti temuan tersebut sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, FB. Yaitu dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL. 

Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap SYL. "Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Syamsudin digedung ACLC KPK, Kamis (23/11/2023).

Syamsudin mengatakan, Dewas KPK akan terus melanjutkan penanganan laporan pelanggaran kode etik FB terkait pertemuannya dengan SYL. "(Dugaan pelanggaran kode etik FB) Tentu tetap lanjut, di sana (Polda Metro Jaya) kan pidana, di kita etik," ujarnya.

Meski demikian, Syamsuddin menyebut, pihaknya belum memutuskan apakah akan merekomendasikan FB  mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. "Itu nanti (keputusan mundur) setelah putusan etik itu dikeluarkan," ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, FB, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL. Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan proses penetapan FB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara. Hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Dalam kasus ini, FB dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. 

Di antara barang bukti itu adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money. Kemudian 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.(*)

Posting Komentar