KPK Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka FB, Mengacu Undang-Undang Harus Diberhentikan Sementara

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, lembaganya menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka Ketua KPK FB. FB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Menurut Tanak, setiap orang harus menghormati proses hukum tersebut, walaupun belum ada putusan tetap oleh pengadilan. "Setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan tetap," kata Johanis kepad wartawan, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Status tersangka FB ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk FB dan SYL, berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah FB di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, FB harus diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena berstatus tersangka. Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris .

Syamsuddin mengatakan, hal ini mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Kalau mengacu ke undang undang memang demikian (harus diberhentikan)," kata Syamsuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK. Dalam Pasal 32 ayat (1) dijabarkan sejumlah hal yang bisa menyebabkan komisioner KPK berhenti atau diberhentikan.

Yaitu karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Berikutnya berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK. 

Sementara Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.".

Syamsuddin mengatakan, pemberhentian sementara FB sebagai Ketua KPK saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu tercantum dalam Pasal 32 ayat (4) yang menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden.".

"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syansuddin. Syamsuddin Haris menyatakan Dewas KPK menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan FB sebagai tersangka. 

Menurutnya Penetapan itu tidak mengganggu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang kini berjalan di Dewas KPK. Sebaliknya, penetapan Firli sebagai tersangka menjadi rujukan Dewas dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL). Status tersangka FB ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.  (*)

Posting Komentar