Kembali KPK OTT Penyelenggara Negara Kali Ini di Kalimantan Timur

 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kalimantan Timur. Informasi mengenai operasi tangkap tangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

"Benar, Kamis (23/11) sekitar pukul 19.45 WIB. KPK telah melakukan tangkap tangan di wilayah Provinsi Kaltim terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," kata Ali dikutip Antara, Jumat (24/11/2023).

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan informasi lebih mengenai jumlah barang bukti maupun identitas pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. Ali mengatakan, pihak yang terjaring operasi KPK tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini, para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan tim KPK," ujarnya. Ali mengatakan, pihak KPK akan segera mengumumkan hasil OTT tersebut setelah proses pemeriksaan dirampungkan.

Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Status mereka akan disampaikan ke publik lewat konferensi pers.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur. Dalam OTT pada Kamis (23/11/2023) tersebut, KPK mengamankan penyelenggara negara dan pihak lain.

"KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur. Penangkapan itu sekitar jam 13.00 WITA, 23 November 2023," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Ghufron belum mengungkap identitas penyelenggara negara dan pihak lain yang ditangkap dalam OTT tersebut. Namun, para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa.

"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku. Adapula saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. Ghufron mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan OTT di Kalimantan Timur ini.

"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini. Setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," katanya.(*)

Posting Komentar