Kejaksaan Kuningan Ungkap Kasus Korupsi UPK Amanah Luragung

Tim Gabungan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan dan Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil menangkap dan menahan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) RT di Desa Gunung Karung, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung.

Kejaksaan Kuningan Ungkap Kasus Korupsi UPK Amanah Luragung
Kejaksaan Kuningan Ungkap Kasus Korupsi UPK Amanah Luragung

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengkapan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor PRINT-1879/M.2.23/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023.

"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Kuningan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Dijelaskannya, kasus ini melibatkan pembentukan kelompok fiktif dan penahanan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah, merugikan Keuangan Negara sekitar Rp720 juta.

"DPO RT yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, dan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus ini Kejaksaan Negeri Kuningan," tambahnya.

Pihaknya menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana, maka dari itu agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. (*)


Posting Komentar