Kabar Baik, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebentar lagi bakal memperoleh hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya terkait jaminan uang pensiun. (7/11/23).

Foto : Ilustrasi PPPK

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya jaminan uang pensiun hanya bisa dinikmati Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Cianjur, Handika Firdaus mengatakan, terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyama ratakan antara PNS dan PPPK

"Di mana ada pasal yang mengatakan bahwa ASN itu PNS dan PPPK. ASN mendapatkan tunjangan, hak pensiun, dan penghasilan lain-lain," kata Handika Firdaus, Senin, (06/11/23)

Meski telah terbit aturan mengenai hal itu, namun hingga kini BKPSDM Cianjur belum menerima aturan secara teknis.

"Namun mengenai teknisnya secara regulasi turunannya belum keluar, maka kami pun belum tau turunannya aturan tentang pensiun PPPK," jelasnya

Di Cianjur tercatat saat ini PPPK ada 2.988 per bulan November 2023. guru ada kurang lebih 1.500 an, sisanya nakes dan lainnya.Atas aturan PPPK mendapatkan tunjangan pensiun, Bupati Cianjur Herman Suherman menyambut baik.

"Tentu sangat senang, dan kedudukan PPPK itu sama dengan PNS. Saya ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat,"pungkasnya (*)

Posting Komentar