Gambar Parpol Baru Tidak Dicantumkan Surat Suara Pilpres,KPU Tanggapi Kritikan Megawati Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU RI menegaskan, gambar parpol baru peserta pemilu tidak akan dicantumkan dalam surat suara Pilpres 2024. Aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Foto : Megawati

Parpol baru hanya diberikan kewenangan, sebatas memberikan dukungan kepada capres-cawapres Pilpres 2024. "Parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang belum pernah jadi parpol pemilu anggota DPR tahun 2019 tidak bisa," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Selasa (14/11/2023).

Idham mengatakan, parpol baru peserta pemilu harap memahami aturan tersebut. Parpol baru akan dicantumkan logo atau gambar partainya, jika berhasil lolos parlementary threshold di pilpres selanjutnya.

"Tidak bisa mengusulkan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, parpol tersebut hanya sebatas pendukung bukan pengusul. Logo atau gambar partai politik tersebut tidak ada di dalam surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," ucap Idham.

Diketahui, ada sejumlah partai politik baru di Pemilu 2024. Diantaranya Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN.

Partai Ummat diketahui memberikan dukungannya kepada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan Partai Gelora mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Partai Buruh dan PKN sejauh ini belum menyatakan dukungan terhadap tiga pasangan capres-cawapres yang ditetapkan KPU. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, soal parpol Pemilu 2024 yang bisa mengusung paslon capres-cawapres.

"Yang dapat mencalonkan atau mengusulkan pasangan capres-cawapres adalah partai politik peserta pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019. Yang memenuhi persyaratan pencalonan dan tentu saja menjadi peserta Pemilu 2024," ucap Hasyim, dalam jumpa pers di KPU, Senin (13/11/2023).

KPU RI juga buka suara, terkait kritikan keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal dugaan kecurangan Pemilu 2024. Megawati menilai, 'bibit-bibit' kecurangan pesta demokrasi lima tahunan itu mulai terjadi saat ini.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, indikasi kecurangan Pemilu 2024 dipastikannya ditangani sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Terlebih, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

"Bawaslu telah disiapkan untuk menerima laporan adanya indikasi kecurangan di pemilu. Secara mekanisme dan kelembagaan sudah diatur di UU Pemilu," kata Hasyim, Selasa (14/11/2023).

Hasyim meminta, masyarakat hingga parpol peserta pemilu untuk tidak sungkan melapor ke Bawaslu. Terutama, jika menemukan indikasi-indikasi pelanggaran Pemilu 2024.

"Disiapkan lembaga Bawaslu apabila ada pihak-pihak yang menengarai indikasi dugaan pelanggaran pemilu. Laporannya dan segala macam, mekanismenya diatur dan yang menangani adalah teman-teman di Bawaslu," ucap Hasyim.

Di satu sisi, Hasyim menegaskan, KPU siap dilaporkan dan diadukan ke Bawaslu atau DKPP. Jika dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan lembaganya.

"Dalam UU Pemilu, posisi KPU itu selalu 'ter': terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP. Tergugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), MA (Mahkamah Agung), dan juga Termohon sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Hasyim.

Lanjutnya, ia memastikan, KPU siap mengikuti persidangan yang akan dilaksanakan lembaga-lembaga terkait. Yakni, untuk memberikan kejelasan atas indikasi kecurangan itu.

"Tentu saja sekiranya kalau ada, kami pelajari detail-detailnya, dan kami akan menyiapkan jawaban-jawaban. Argumentasi, dan mengikuti persidangan yang akan digelar lembaga tersebut," kata Hasyim.

Sebelumnya, Megawati sempat menyebut bahwa kecurangan di Pemilu 2024 sudah mulai akan terjadi. Hal itu, disampaikannya dalam pidato politik merespons situasi politik terkini dan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," kata Megawati.(*)
Posting Komentar