Belum Bersertifikat Desa, Aset Sawah Hibah KPK Bisa Di Garap Pemerintah 5 Desa di Karawang

 Sebanyak lima desa di Kabupaten Karawang menerima hibah aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah acara yang digelar di Aula Gedung KPK RI pada Selasa 21 November 2023 kemarin.


Hibah tersebut berupa aset tanah yang langsung diberikan kepada Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru, dan Desa Pancakarya dengan Total nilai hibah yang diterima mencapai Rp10.539.731.000.
Foto : Ilustrasi

Nano Sekretaris Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, mengapresiasi hibah tanah sawah hasil sitaan KPK yang ada di Desanya di serah terimakan dan menjadi aset pemerintah desa. Pasalnya, lahan sawah seluas 1 hektaran itu, sekarang menjadi sawah bengkok, betapapun belum bersertifikat atas nama pemerintah desa. Namun, dengan penyerahan kepada desa, itu artinya menjadi hak dan kewenangan desa, sebab diakui Nano, selama ini Desa Pasirukem memang tidak memiliki sawah bengkok satu meter pun. Artinya, dengan adanya hibah tersebut, otomatis jadi stimulan yang bisa menambah aset yang bisa dikelola.
"Selama ini desa kami belum memiliki sawah bengkok apapun, nah ketika ada serah terima hibah sawah sitaan KPK itu, jadi milik desa, kami sangat mengapresiasinya" Ungkap Nano, Jumat (23/11/2023). 

Setelah mendapati hak kepemilikan dengan belum bersertifikat sekalipun, sambung Nano, lahan tersebut sudah bisa di kelola dan digarap oleh pemerintah desa. Itu tercantum dalam klausul serah terimanya. Sehingga, tidak harus menunggu lahan tersebut bersertifikat hak milik desa. Artinya, KPK sudah memberikan kewenangan penuh soal lahan ini kepada desa.
"Jadi sambil kita Konsul dan berproses nanti ke BPN, hak garapan lahan sawah ini sebenarnya sudah bisa di lakukan oleh pemerintah desa, " Ungkapnya 

Sementara itu, Kades Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, Hj Euis Herawati mengungkapkan, di desanya, bidang tanah yang di hibahkan KPK berjumlah 17.850 meter berupa tanah sawah dan 2.765 meter tanah darat. Namun demikian, sejauh ini serah terima tersebut, belum dalam bentuk sertifikat yang sudah atas nama aset pemerintah desa, karena mungkin butuh proses. 
"Nanti ibu Konsul dulu dengan BPN dan KPK, karena sejauh ini memang belum, sebab masih nama awal nama orang lain atau masih nama penjual, belum balik nama, " Ungkapnya.

Sebelumnya Plt. Bupati Karawang Aep Syaepuloh,  yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK RI atas hibah aset tanah yang diberikan kepada lima desa tersebut.
"Aset ini akan menjadi tanah bengkok bagi masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes)," kata Aep.

Dia juga menegaskan bahwa masih banyak daerah di Kabupaten Karawang yang belum memiliki tanah bengkok, sehingga hibah ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami," tambah Aep. (Rd)
Posting Komentar