KPK Jebloskan Mantan Anggota DPRD Jambi ke Lapas

Jaksa eksekusi KPK menjebloskan para mantan Anggota DPRD Jambi ke Lapas Jambi. Eksekusi sesuai putusan PN Tipikor Jambi, terkait kasus korupsi ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi. 

KPK Jebloskan Mantan Anggota DPRD Jambi ke Lapas

"Tim Jaksa Eksekutor KPK pada Kamis (19/10/2023) lalu, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidananya Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).

Dijelaskannya, terpidana Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan. 

Ali menambahkan, pengadilan juga mewajibkan para terpidana membayar denda. Denda yang harus dibayar masing-masing sebesar Rp250 juta. 

Sementara, lanjut Ali, pidana tambahan membayar uang pengganti hanya dibebankan untuk Muntalia dan Sainuddin. Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. 

Bukan hanya itu, tambah Ali, PN Tipikor Jambi juga memutuskan untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak ini berlaku selama 5 tahun untuk masing-masing terpidana. (*)

Posting Komentar