Berbuntut Panjang Keputuas MK, Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

Sejumlah pihak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal Capres-Cawapres. Pelaporan disampaikan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara atas dugaan nepotisme.

Saat berikan keterangan ke awak media

"Melaporkan dugaan terjadinya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua MK, Anwar (Usman). Juga Gibran (Rakabuming), dan Kaesang (Pangarep), dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10/2023).


Erick menyoroti soal putusan tersebut. Dia menduga ada hal yang kurang sesuai dari hasil putusan tersebut.


"Keterkaitan kami melaporkan ini ada dugaan adanya beberapa gugatan. Sehubungan dengan masalah usia untuk menjadi Capres atau Cawapres," ujar Erick.


Selanjutnya, Erick menilai Anwar tak semestinya ikut menangani gugatan tersebut karena rawan konflik kepentingan. Mengingat dirinya punya hubungan keluarga dengan Jokowi, Gibran, dan Kaesang.


Untuk mendukung laporannya, Erick menyampaikan sejumlah dokumen ke KPK. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pelaporan tersebut.


Selanjutnya, laporan tersebut akan dilakukan analisis dan verifikasi terlebih dahulu. "Berikutnya, sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memenuhi syarat," ujar Ali.


Diketahui, MK mengabulkan uji materi batas usia Capres dan Cawapres berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.


Majelis hakim konstitusi menyatakan syarat usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun yang diatur dalam UU Pemilu. Tepatnya Pasal 169 huruf q bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun.(*).

Posting Komentar