Apakah Benar Terjadi TPPU di Karawang " Bantuan Sosial Untuk Yatim Piatu "

Kabar Karawang - Pernah menjadi polemik antara Wakil Bupati Karawang periode 2016 - 2021, Ahmad 'Jimmy' Zamakhsyari dengan Dinas Sosial Kabupaten Karawang saat itu, tentang kejanggalan anggaran bantuan sosial untuk anak yatim, Tahun Anggaran (TA) 2017 melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau yayasan Karawang Sejahtera sebesar Rp. 7,1 Miliar.

Menjadi sorotan Kang Jimmy saat itu adanya dugaan pungutan 20 persen untuk biaya operasional yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Terlebih lagi, ada kutipan 10 persen yang diperuntukkan sebagai biaya pendamping anak yatim piatu dengan nilai mencapai Rp 758 juta.

Bahkan hal ini pun telah dilaporkan oleh sekelompok masyarakat Karawang ke kejaksaan negeri Karawang saat itu.

Menjadi sangat aneh, kini kembali menyeruak ke permukaan, melalui laporan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di web Karawangkab.go.id, dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2018, Yayasan atau LKSA Karawang Sejahtera kembali menerima bantuan belanja sosial sebesar Rp. 7 Miliar, meski para pengurus yayasan dan LKSA tersebut tak merasa mengajukan proposal bantuan di TA 2018.

"Aneh bin ajaib, dan setelah saya cek, ya masih ada anggaran YKS dengan alamat lama," tegas Danilaga mantan pejabat Kepala Bidang Dayasos pada Dinas Sosial Karawang saat itu, yang kini menduduki jabatan Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Jatisari melalui layanan pesan WhatsApp saat di konfirmasi, Minggu (9/7/23).

Ia menjelaskan, semenjak tahun 2017 Yayasan Karawang Sejahtera (YKS) tidak lagi mengajukan proposal kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Ia juga mengaku terkejut YKS kembali masuk dalam Perbup 73 tahun 2018 sebagai penerima anggaran bansos dari Pemda Karawang sebesar Rp. 7 Miliar.

Senada dengan Danillaga, ketua LKSA Karawang Sejahtera, Mamun Najid pun mengaku tak pernah mengajukan lagi proposal bantuan pada anggaran tahun 2018, setelah bermasalah pada pengajuan tahun anggaran 2017 sehingga sejumlah pengurus Yayasan dan LKSA Karawang Sejahtera dipanggil oleh Kejari Karawang.

Ia juga menjelaskan bahwa LKSA yang diketuainya hanya mencairkan setengah (Rp. 3,5 Miliar) dari anggaran Rp. 7,1 Miliar yang telah di plot untuk LKSAnya pada TA 2017 lalu.

"Karena bermasalah dan ada pemanggilan oleh Kejari Karawang, Kepala Dinas Sosial waktu itu (Setya Darma) menolak menandatangani berkas pencairan tahap II anggaran tahun 2017," jelasnya.

Tak sampai disitu, masih dikatakan Mamun, ia dan ketua Yayasan Karawang Sejahtera pun pernah mendapat panggilan Polda Jawa Barat pada tahun 2021, kaitan anggaran bantuan sosial tersebut.

"Rarasaan mah nu diajukeun ka Polda ge nu tahun baraha teh harita teh ? 2021 apa dua rebu baraha mah, jiga na mah nu eta (perasaan mah yang diajukan ke Polda, yang tahun berapa mah waktu itu, 2021 apa dua ribu berapa mah, sepertinya mah yang itu, TA 2018-red), abdi khilaf, tahun 2021 atau 2020 mah, tos Pilkada Weh dipanggil Polda na (saya lupa, tahun 2021 atau 2020 mah, habis Pilkada aja dipanggil Poldanya).," jelasnya.

Menurutnya, saat itu, Ketua yayasan dan ketua LKSA yang dipanggil Polda Jawa Barat, bersama Danillaga dari Dinsos Karawang, (Kabid Dayasos saat itu-red), hanya yang masuk dalam BAP itu dirinya sebagai ketua LKSA Karawang Sejahtera dan ketua yayasan Karawang Sejahtera.

"Kita jelaskan kepada Polda, untuk TA 2017 kita (YKS-red) hanya mencairkan tahap pertama sebesar Rp. 3,5 Miliar. Untuk pencairan tahap kedua itu ditolak oleh Dinas Sosial sehingga otomatis tahap kedua tidak bisa dicairkan, dan tidak pernah mengajukan kembali proposal setelah TA 2017," imbuhnya.

Terpisah, tanggapi polemik anggaran Bansos anak yatim tersebut, Pengurus DPP Ormas GMPI, Sudar 'Uday' Sobarna mengaku prihatin dan akan meminta penjelasan pihak-pihak terkait melalui gelar audiensi ataupun melalui komunikasi biasa.

Apakah Benar Terjadi TPPU di Karawang " Bantuan Sosial Untuk Yatim Piatu "

"Ini kan aneh, sudah bermasalah kembali jadi penerima bantuan meski yayasan tersebut tak mengajukan bantuan. Terlepas terealisasi ataupun tidak anggaran tersebut, ini sudah mengindikasikan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi pada TA 2018 pihak yayasan mengaku hanya mencairkan setengah dari alokasi bantuan tersebut. Ini harus ada penjelasannya," tagas Uday.

Kabar ini diturunkan, belum dikonpirmasi lanjutan sejumalh pihak yang dianggap kompoten memberikan keterangan diantaranya, 

Dinas Sosial Kabupaten Karawang, (rls/is/red).

Posting Komentar