Jangan Rangkap, Pilih Segera Jadi Operator Atau Guru Sekolah Sebelum 15 Agustus

Kabar Karawang -  Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang terbitkan surat Nomor 420/1096.2/GTK tertanggal 2 Agustus kemarin. Surat pendataan Operator Sekolah (OPS) yang di tujukan kepada semua Kepala Satuan Pendidikan dan operator sekolah tersebut, sekaligus mengultimatum para guru dan atau operator sekolah yang selama ini merangkap di satu satuan pendidikan (Satdik) sekolah induk maupun di satdik lainnya untuk melepas salah satunya sebelum tanggal 15 Agustus 2022 mendatang.

Jangan Rangkap, Pilih Segera Jadi Operator Atau Guru Sekolah Sebelum 15 Agustus

Foto : Ilustrasi

Bahkan, jika data operator yang terdeteksi merangkap atau terdeteksi menjadi satdik lainnya Pada jenjang pendidikan yang berbeda, maka akan di ambil konsekwensi tidak akan dimasukan pada data base hingga memiliki data operator yang sesuai ketentuan.

"Edarannya sudah ada, pendataan ini bertahap, jadi kenapa tidak untuk di ikuti dan bertahap dadi sekarang. Apakah data tunggal operator ini nanti ada potensi masuk dalam seleksi khusus di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa saja, namun untuk seleksi bagi Ops ini saya belum bisa komentar lebih dalam,  Intinya layanan data ke depan bakal dituntut profesional dan akurat. Karena semua akan fokus di rapor pendidikan. Perencanaan berbasis data, " Kata Kasie Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Karawang, Musa Atmaja kepada pelita Karawang.com, Jumat (5/8/2022).

Posting Komentar