Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Mulai Besok

Kabar Karawang - Terhitung Senin besok,1 Agustus 2022 tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian pendaftaran dokumen oleh partai politik di mulai. Rencananya pelaksanaan pendaftaran dari 1-14 Agustus tersebut, akan langsung terpusat di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng Jakarta Pusat. 

Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Mulai Besok

Foto : Kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di KPUD Karawang

"Besok mulai tahapan pendaftaran Parpol yang di pusatkan langsung di KPU RI, ini sejalan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR RI dan DPRD, " Kata Komisioner KPUD Karawang yang juga Narasumber penyampaian PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Kasum Sanjaya, Minggu (31/7/2022).

Pengumuman ini, sebut Kasum yang juga menyampaikan materi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini, di sampaikan kepada semua Narahubung yang diantaranya di hadiri sejumlah Ketua Umum Parpol dan atau pengurus yang mewakilinya. Baik dari Parpol Parlemen Threshold, Parpol Non Parlemen Threshold maupun partai baru.

"Kami dari Komisioner KPUD Karawang sendiri ikut serta dalam kegiatan Rapat Koordinasi verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 sebagaimana yang diamanahkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, " Katanya.

Kasum yang akrab di sapa Aceng ini menambahkan, teknis, rincian, dan format tahapan pendaftaran dan verifikasi, sudah bisa akses via jejaring sosial resmi KPU RI dengan jumlah lampiran sebanyak 44 halaman dari hasil Bintek PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.

Foto : Kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di KPUD Karawang

"Adapun rencana jadwal Pendaftaran sendiri terlampir waktunya yang sudah dan belum terkonfirmasi dari 13 Parpol calon peserta pemilu, antara lain pada 1 Agustus perdana menerima Parpol PDI P, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, PKS, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo dan Partai Gelora, kemudian di susul 3 Agustus dari Partai Garuda, 5 Agustus Partai Demokrat, 6 Agustus Partai Golkar (dalam konfirmasi), 8 Agustus Partai Kebangkitan Bangsa (dalam konfirmasi), Partai Gerindra (dalam konfirmasi) dan 12 Agustus Partai Buruh, " Katanya merinci.

Lalu, apa peran KPUD Karawang dalam tahapan pendaftaran yang terpusat di KPU RI awal Agustus tersebut, Aceng menyebut bahwa pihaknya menunggu perintah dan arahan dari KPU RI apabila di butuhkan klarifikasi tentang kepengurusan dan keanggotaan Parpol, kemudian apabila terindentifikasi ganda, atau terdapat lebih dari 1 parpol, dimana Ini merupakan tahapan Verifikasi administrasi. Sementara untuk Faktual baru dominannya di KPU Kabupaten/kota Dengan memverfak Pengurus, Keanggotaan, dan sekretariat kantor parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

"Supaya kegiatan pendaftaran, veridikasi dan Penetapan parpol dapat terlaksana sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, diharapkan semua Parpol ikuti panduan format rincian dan teknis pendaftaran dan verifikasi yang sudah terlampir, " Ujarnya. (Rd)

Posting Komentar