Mohon Diperhatikan Tidak Bayar Pajak Kendaraan Selama 2 Tahun, Registrasi Akan Dihapus
Kabar Karawang-Pemerintah berencana melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama 2 tahun.
Keputusan ini diambil untuk rekonsiliasi data dan meningkatkan akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada data base Kantor Bersama Samsat.
"Hal ini tertuang dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 ayat (2) poin b," tulis Jasa Raharja dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/6/2022).
Sebagaimana tercantum dalam ayat tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali.
Guna mendorong registrasi kendaraan bermotor oleh masyarakat, Kemendagri sedang menyiapkan insentif penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.
Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor akan dilakukan secara bertahap dan diawali dengan sosialisasi melalui berbagai media dan mempertimbangkan masukan pakar.
Untuk diketahui, Jasa Raharja mencatat ada 103 juta kendaraan yang terdaftar di Kantor Bersama Samsat. Sebanyak 40 juta kendaraan atas 39% dari total kendaraan tersebut diketahui belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus menciptakan data yang akurat bagi Polri, Jasa Raharja, dan Pemda selaku anggota Kantor Bersama Samsat.