Dapat Remisi Saat Lebaran, Ratu Atut dan Pinangki Diperkirakan Bebas Tahun Depan

Terpidana korupsi yang juga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri untuk pertama kalinya. Dan tak hanya Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapat remisi.

Remisi atau pengurangan masa tahanan itu didapatkan oleh terpidana korupsi yang juga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari selama satu bulan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati, yang menjelaskan beberapa faktor diberikannya remisi yang menjadi dasar Pinangki dan Ratu Atut.

"Ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif. Sudah memenuhi sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," katanya pada Senin, 2 Mei 2022 dikutip dari Sindonews.

Herti menerangkan, remisi Lebaran ini tidak membuat Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari langsung bebas, karena masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih jauh.

“Ini remisi bukan remisi untuk bebas. Remisi hari raya. Remisi Agustus kan masih ada nanti. Hanya pengurangan 1 bulan saja," ujarnya.

Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang itu juga menjelaskan diprediksi kemungkinan Pinangki dan Ratu Atut dapat bebas di tahun depan.

"Ya enggak kan itu sudah lama, kan menjalani hukuman itu di sini ya, udah lama bukan baru sekarang. Ya kalau lancar (bebas) tahun depan sudah pulang," ujarnya.

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari diberi hukuman penjara oleh hakim selama 10 tahun karena melayani koruptor.

Nyatanya saat menjalani sidang banding, hakim memberi potongan hukuman sebanyak 6 tahun, sehingga ia hanya mendekam di penjara selama 4 tahun saja.

Tersangka korupsi Pinangki Sirna Malasari mendapat hukuman 4 tahun penjara atau lebih rendah dibandingkan tuntuan selama 10 tahun penjara dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan Ratu Atut dijatuhi hukuman 7 tahun lamanya oleh Mahkamah Agung (MA).

Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara Pinangki baru mendekam di penjara pada tahun lalu.(*)

Posting Komentar