THR PNS Cair Mulai 22 April 2022
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bakal cair mulai H-10 lebaran. Dengan kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, THR cair mulai 22 April mendatang.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir pekan ini.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran," katanya dalam konferensi pers akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan THR yang diterima PNS tahun ini bakal lebih besar jika dibandingkan pada 2021 dan 2020 kemarin.
Pasalnya, selain gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum, THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja. Besarannya mencapai 50 persen.
"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021," ungkap Ani.
Ia mengatakan, pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu Presiden Jokowi pada Kamis (14/4) lalu menyatakan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen diberikan sebagai penghargaan bagi para PNS.
"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.(*)