Pengumuman ! Usul : Untuk Insentif Guru Ngaji Pesantren Harus di Pisah
KABAR KARAWANG
Desa yang wilayahnya terdapat pondok pesantren dengan desa yang tidak ada pondok pesantren, di gebuk rata Bagian Kesra Setda Karawang untuk penerima i
Desa yang wilayahnya terdapat pondok pesantren dengan desa yang tidak ada pondok pesantren, di gebuk rata Bagian Kesra Setda Karawang untuk penerima insentif honor daerah tahunan dengan label guru ngaji. Padahal, guru ngaji di pondok pesantren, seharusnya mendapat porsi lebih banyak kuotanya ketimbang desa yang tidak ada pesantren.
Foto ilustrasi
Hal ini menjadi sorotan tersendiri Sekretaris Forum Pondok Pesantren (FPP) Karawang, Ustad Ajang Syaeful Khiyar. Kepada pelitakarawang.com, Selasa (19/4/2022), Ajang menyebut kuota guru ngaji di setiap desa memang nampak lumayan merata, tapi Pemkab Karawang belum mengklasifikasikan kuota desa yang terdapat pondok pesantren yang seharusnya bisa mendapat porsi yang lebih tinggi dibanding desa lainnya. Sehingga kedepan, saran Ajang, sebaiknya guru ngaji di klasifikasi kan lagi antara guru ngaji pesantren, majelis taklim biasa dan guru ngaji rumahan, sehingga bisa terukur dan memenuhi rasa keadilan.
"Saran saya mah sebagai sekjen fpp, kuota untuk guru2 pesantren di serahkan ke Kementerian Agama (Kemenag) saja, saja untuk di atur pesantren mana saja, soalnya, Kemenag yang lebih faham kondisi pesantren di lapangan, " Katanya.
Ajang menambahkan, Kalaupun Kesra Pemkab Karawang enggan menyerahkan pendataan guru ngaji pesantren ke Kemenag, maka minimal ia harapkan minta kuota dari Kemenag. Sebab, kadang-kadang, guru ngaji pesantren itu ada yang dari luar desa dan luar Kecamatan, sehingga di desa asal tidak terinput guru ngaji, di pesantren juga tidak masuk karena bukan domisili warga sekitar.
"Nah untuk terakomodir dengan baik, guru ngaji pesantren kedepan kalau bisa serahkan ke Kemenag atau pesantren seperti DTA, Mts dan TPQ misalnya. Karena kalau semua di campur jadi "guru ngaji" ada ketidakadilan bagi desa yang memiliki pondok pesantren yang banyak, tapi tak terakomodir guru-gurunya dalam mendapatkan bantuan Honda ini, " Pungkasnya. (Rd)
Kabar Karawang
- Karawang merupakan salah satu daerah yang memiliki berbagai destinasi wisata, salah satunya adalah destinasi wisata pantai. Berbicara tentang keindahan pantai d…
Makam tersebut merupakan situs peninggalan sejarah dan purbakala yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Disbudpar nomor 430/KEP.012-DISBUDPAR/2016 tentang penetapan peningga…
Masyarakat jangan langsung mengira bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Akte yang terbit per 1 Juli tanpa warna adalah Foto Copy. Sebab, dalam amanat Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Pas…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mendorong lulusan Program Guru P…
Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 Perihal Penundaan Pilkades Serentak dan PAW se-Jawa Bali selama PPKM Darurat, di sikapi Dinas Pemberdayaa…
Seorang warga keturunan Myanmar Henz DJ Songjanan kedapatan mengikuti Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021 pada 7 April 2022.Di tengah menjalani pen…
Rabu lusa (13/4/2022), bantuan honor daerah (Honda) bagi pemangku agama di Karawang seperti guru ngaji, Amil, marbot, guru madrasah, TPQ dan guru DTA secara bertahap mulai di cair…
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menjelaskan soal monopoli jaringan listrik oleh PT PLN (Persero) yang tak melanggar ketentuan persaingan usaha.M…
Jelang memasuki bulan Ramadan 1443 Hijriya, masyarakat di sekitaran Kecamatan Lemahabang, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Tempuran dan Telagasari tak perlu jauh-jauh mencari tempa…
Kabar Karawang - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mencatat sebanyak 43 karyawan pabrik
garmen di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat, dilarikan ke rumah
sa…