Meski Dilarang, Banyak Truk Melintasi Jalur Arteri Bekasi

Terdapat sejumlah truk yang melintas di jalur arteri, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, meski ada pelarangan untuk melintas di jalan tol maupun jalur arteri saat arus mudik lebaran 2022.

Meski Dilarang, Banyak Truk Melintasi Jalur Arteri Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hengki, mengatakan kendaraan bersumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan tol. Sehingga para pengemudi memilih melintas di jalur arteri.

"Untuk kendaraan besar memang sudah dilarang melalui jalan tol, sumbu tiga sudah dilarang makanya mereka masuk ke jalan arteri," kata Hengki di Bekasi, Kamis, 28 April 2022.

Hengki menjelaskan keberadaan truk di jalur arteri masih dapat diatasi petugas karena banyak personel yang mengatur lalu lintas di 8 pos pengamanan dan pos pemantauan se-Kota Bekasi.

"Dari himbauan yang ada di jalan tol mereka dilarang, tapi kalo di jalur arteri sampai dengan malam hari ini masih berjalan," jelasnya.

Lebih lanjut Hengki mengakui bahwa tidak semua pengemudi truk patuh terhadap imbauan larangan truk sumbu tiga melintas. Dia pun meminta agar pengemudi truk sumbu 3 atau lebih dapat patuh terhadap peraturan yang ada.

"Ya memang tidak semuanya baik yang memiliki kendaraan sumbu tiga, walaupun sudah diberikan himbauan masih saja ada yang nakal masih menjalankan aktivitasnya, maka itu kami mohon untuk menaati aturan," ujarnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat melarang truk-truk besar non sembako dan BBM melintas di jalan tol maupun jalur arteri untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas dan keamanan saat arus mudik Lebaran. Aturan ini akan dilakukan mulai tanggal 29 April sampai 1 Mei 2022.(*)

Posting Komentar