Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan Gaji Ke-13

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2022 pada Senin (18/4/2022). Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian

Dalam surat edaran dituliskan, pemerintah daerah (pemda) memberikan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD TA 2022 kepada aparatur negara yang bekerja pada instansi daerah. Besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Pemberian THR dan gaji ke-13 memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada dana alokasi umum (DAU) dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.

Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS sertq pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.

"Berkenaan hal tersebut diatas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas," kata Tito dalam surat edaran itu.

Langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud, antara lain kepala daerah diminta mempersiapkan dan mempercepat penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penetapan perkada tanpa melalui proses fasilitasi oleh mendagri atau kepala daerah termasuk penjabat kepala daerah.

Kepala daerah diminta mengupayakan pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri yang didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022. Sementara, pembayaran gaji ke-13 diupayakan paling cepat Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Komponen penghasilan yang dimaksud bukan merupakan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran THR dan gaji ke-13. Bagi calon PNS, PNS, dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya pada tambahan penghasilan.

Bagi daerah yang belum menyediakan tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemda segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022. Langkah lainnya, melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan.

Cara lain, memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2022. Langkah ini dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," kata Tito.(ROL)

Posting Komentar