Buat Koplak Kepala! Harga Minyak Goreng Curah Tembus Rp28.000 Per Kilogram

Kebijakan pemerintah memberikan harga minyak goreng yang terjangkau kepada masyarakat sepertinya kembali menemui jalan buntu. Lantaran harga minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah dan ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg, belum terealisasi di lapangan.

Buat Koplak Kepala! Harga Minyak Goreng Curah Tembus Rp28.000 Per Kilogram

Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Nasional, Jumat (15/4/2022), harga rata-rata nasional minyak goreng curah adalah sebesar Rp20.000 per kilogram. Lebih tinggi dari ketetapan pemerintah Rp15.500 per kg.

Bahkan di sejumlah daerah, harga minyak goreng curah sudah seperti harga minyak goreng kemasan premium. Misalnya di Kota Bandung Jawa Barat sebesar Rp26.500 per kg, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah Rp23.250 per kg, Kota Malang Jawa Timur Rp24.000 per kg, Kota Bima NTB Rp23.300 per kg, Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan Rp26.000 per kg, Kota Gorontalo Rp28.150 per kg, dan Kota Palu di Sulawesi Tengah Rp25.850 per kg.

Padahal, dulu pasokan minyak goreng curah melimpah dan harganya di bawah Rp20.000 per kg. Yaitu saat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.

Penyebabnya masih sama. Adanya produsen dan distributor nakal yang mengakali kebijakan pemerintah untuk keuntungan pribadi.

Salah satu praktiknya adalah yang baru diungkap Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (14/4) kemarin.

"Ditemukan ada penyimpangan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh distributor 1 (D1) yang ditunjuk produsen," kata Menperin Agus Gumiwang kepada wartawan, usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Cipete.

Pada sidak tersebut, Kemenperin menemukan sebanyak 700 jeriken berkapasitas lima liter, yang siap dijual ke konsumen.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.(*)

Posting Komentar