Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng, Polri-Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) minyak goreng. Adapun tugasnya yaitu mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng curah sampai ke konsumen.

Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng, Polri-Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan
Foto : Kapolri Jendral Sigit

Sigit menyatakan, Satgas tersebut bakal ditempatkan di semua tingkatan, mulai dari kantor pusat produsen-produsen minyak goreng hingga di tingkat pengecer.

"Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat. Untuk mengawasi proses produksi," kata Sigit dalam konferensi pers usai melakukan evaluasi bersama Menperin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Sigit menuturkan, anggota Satgas merupakan personel gabungan dari Polri dan Kemenperin. Mereka bertugas mengawasi proses produksi hingga distribusi minyak goreng selama 24 jam.

"Sehingga kita bisa pasti apakah terkait dengan produksi yang sudah menjadi komitmen itu benar-benar bisa dilaksanakan. Karena memang ada kekhawatiran, ada keragu-raguan terkait dengan penggantian dan itu sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak dengan Badan Sawit itu akan diberikan subsidi. Oleh karena itu, tugas produsen memastikan produksinya sesuai kontrak. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja seharusnya di pasar terpenuhi," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Sigit, di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV hingga pengecer akan diturunkan personel dari Satgas pusat, daerah, rekan-rekan intelijen, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek langsung di pasar.

"Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," lanjutnya.

Sigit menegaskan, kepolisian akan menindak tegas adanya kepada seluruh pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan dengan melakukan tindakan curang serta melanggar aturan hukum.(akurat)

Posting Komentar